KJPP Wawat Jatmika & Rekan Ingatkan Kewaspadaan Risiko Pasar di Tengah Pemberlakuan Insentif PPN DTP 100 Persen Tahun 2026
![]() |
| KJPP Wawat Jatmika & Rekan |
BISNISTRUST.COM, JAKARTA, 2 Februari 2026 – Keputusan pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100 persen melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 menjadi katalis positif bagi industri properti nasional.
Meski demikian, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wawat Jatmika & Rekan mengimbau masyarakat dan sektor perbankan untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap potensi ketidakteraturan harga pasar.
Kebijakan yang mencakup pembebasan pajak untuk hunian rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga maksimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) ini diprediksi akan meningkatkan permintaan (demand) secara signifikan hingga akhir tahun 2026.
Namun, lonjakan permintaan tersebut dikhawatirkan memicu kenaikan harga jual properti yang tidak merefleksikan nilai pasar sebenarnya.
Urgensi Opini Nilai Independen
Berdasarkan riset Survei Harga Properti Residensial oleh Bank Indonesia pada akhir 2025, harga properti residensial tumbuh tipis sebesar 0,84 persen secara tahunan (yoy). Angka ini menunjukkan tren perlambatan penjualan, terutama di pasar sekunder (secondary market).
Indrotjahjono S., Head of Property Valuation Services KJPP Wawat Jatmika & Rekan, mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas harga agar manfaat insentif PPN benar-benar terserap oleh masyarakat tanpa menggerus daya beli.
"Masyarakat perlu jeli melihat apakah harga yang ditawarkan saat ini mencerminkan Nilai Pasar atas hunian tersebut. Jika konsumen membeli di atas Nilai Pasar, mereka akan menghadapi kesulitan saat melakukan penjualan kembali (resale) atau pengajuan top-up kredit di masa depan," jelas Indro. Ia menambahkan bahwa penilaian independen sangat krusial sebagai dasar pengambilan keputusan finansial yang kuat bagi perbankan maupun konsumen.
Pengawasan Risiko Agunan Perbankan
Dari perspektif makro, kebijakan ini menuntut sektor perbankan untuk lebih disiplin dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan merujuk pada prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral).
Tri Istianingsih, Rekan dan Penilai Publik Properti di KJPP Wawat Jatmika & Rekan, menegaskan peran KJPP sebagai pengawal sektor perbankan, khususnya dalam penentuan Nilai Pasar agunan. "Perbankan bertanggung jawab memastikan nilai aset agunan sesuai pasar serta memantau persentase likuiditas aset untuk menjaga kualitas kredit di tengah euforia pasar saat ini," tegas Isti.
Rekomendasi bagi Konsumen
Sebagai langkah antisipatif, KJPP Wawat Jatmika & Rekan menyarankan agar konsumen tidak terburu-buru melakukan transaksi hanya karena kekhawatiran kehilangan momentum. Penggunaan jasa profesional penilai publik sangat disarankan guna memitigasi risiko finansial jangka panjang.
"Tujuan pemerintah adalah memutar roda ekonomi dan menjaga daya beli. Kami berkomitmen memastikan ekosistem pasar properti tetap transparan dan akuntabel agar tujuan mulia tersebut tercapai," tutup Isti.(Dd)

Posting Komentar