IPO: 13 Perusahaan Antre, BUMN Belum Ada, Pasar Modal Indonesia
Saat ini, terdapat 13 entitas yang sedang dalam proses untuk melaksanakan Penawaran Umum Perdana Saham (IPO). Tiga di antaranya adalah perusahaan besar yang diharapkan akan memberikan dampak signifikan. Perusahaan-perusahaan ini memiliki potensi untuk memperkuat dinamika pasar modal Indonesia.
Proses IPO di Bursa Efek Indonesia
I Gede Nyoman Yetna, selaku Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), mengumumkan bahwa sejumlah perusahaan telah mengajukan diri untuk mencatatkan saham mereka. Hal ini menunjukkan minat yang berkelanjutan dari berbagai pelaku bisnis untuk berpartisipasi dalam pasar modal.
Perusahaan Mercusuar dalam Antrean
Dari 13 perusahaan yang menunggu IPO, tiga di antaranya termasuk dalam kategori perusahaan besar atau *lighthouse company*. Perusahaan-perusahaan ini diharapkan akan mulai beroperasi di pasar modal Indonesia sebelum akhir tahun 2025. Ketiga entitas *lighthouse* ini bergerak di sektor-sektor strategis, termasuk infrastruktur, pertambangan, dan layanan keuangan.
Peran BUMN dalam IPO
Hingga saat ini, belum ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang akan melakukan IPO. Nyoman menyatakan hal ini saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta pada Kamis (6/11). Partisipasi BUMN di pasar modal diharapkan dapat memberikan dorongan positif.
Komunikasi dan Harapan Bursa
BEI terus melakukan komunikasi, baik dengan Kementerian BUMN maupun dengan pihak terkait lainnya seperti Danantara, untuk mendorong partisipasi BUMN. “Jadi harapan kita, harapan Bursa, adalighthouse-lighthouseyang nanti berasal dariState-Owned Enterprise (BUMN.red),” ungkapnya. BEI optimis bahwa keterlibatan BUMN dapat memperdalam pasar modal Indonesia.
Klasifikasi Perusahaan dalam Pipeline
Sebelumnya, Nyoman menguraikan bahwa 13 perusahaan dalam daftar antrean IPO bervariasi berdasarkan skala asetnya. Perusahaan-perusahaan tersebut diklasifikasikan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK.04/2017. Klasifikasi ini membagi perusahaan menjadi beberapa kategori berdasarkan aset yang dimiliki.
Rincian Skala Aset Perusahaan
Per 23 Oktober 2025, terdapat dua perusahaan dengan aset skala kecil (di bawah Rp50 miliar), enam perusahaan skala menengah (aset antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar), dan lima perusahaan skala besar (aset di atas Rp250 miliar) dalam *pipeline* IPO. Namun, Nyoman tidak memberikan rincian sektor perusahaan-perusahaan tersebut, sehingga sektor yang paling dominan belum dapat diketahui secara pasti.
Posting Komentar