Ketimpangan Fiskal dan Politik Pemekaran Dinilai Jadi Akar Lemahnya PAD: 90 Persen Daerah Masih Bergantung pada Pusat
![]() |
| Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Dr. Djohermansyah Djohan |
BISNISTRUST.COM, JAKARTA – Fenomena ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat kembali menjadi sorotan nasional. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen daerah di Indonesia saat ini masih mencatatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah. Kondisi ini dinilai mengancam esensi otonomi daerah serta menghambat efektivitas pembangunan di tingkat lokal.
Menanggapi situasi tersebut, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa rendahnya PAD tidak dapat dilihat hanya sebagai kegagalan pemerintah daerah semata. Menurutnya, persoalan ini merupakan dampak sistemik dari kesalahan struktural, dinamika politik pemekaran, dan kebijakan fiskal yang tidak proporsional sejak awal era reformasi.
Dampak Pemekaran Tanpa Fondasi Ekonomi
Prof. Djohermansyah menjelaskan bahwa ledakan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) pascareformasi cenderung dilakukan secara masif tanpa kajian mendalam terhadap potensi ekonomi. Dari sekitar 223 DOB yang terbentuk dalam dua dekade terakhir, banyak yang dinilai belum memenuhi syarat objektif kemandirian fiskal.
“Banyak daerah dibentuk karena tekanan politik di parlemen, bukan berdasarkan kelayakan fiskal. Meski pemerintah memberikan catatan teknis, namun sering kali kalah oleh kompromi politik,” ujar Prof. Djohermansyah kepada media di Jakarta, Kamis (15/1/2026). Akibatnya, banyak daerah memiliki basis ekonomi terbatas namun memikul tanggung jawab otonomi yang luas.
Ketimpangan Pembagian Anggaran Pusat-Daerah
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah ketidakadilan dalam distribusi keuangan negara. Mengacu pada Pasal 18A ayat (2) UUD 1945, hubungan keuangan seharusnya diatur secara adil. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sekitar 80 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikelola oleh pusat, sementara 546 daerah otonom hanya memperebutkan sisa 20 persen.
Bahkan, pada tahun anggaran 2026, dana transfer ke daerah dilaporkan mengalami penurunan. Kondisi ini semakin sulit bagi daerah kaya sumber daya alam (SDA). Sebagai contoh, untuk sektor minyak dan gas, daerah penghasil hanya menerima bagi hasil sebesar 15,5 persen, sementara 84,5 persen masuk ke kas pusat.
“Daerah diberi tanggung jawab besar, tetapi sumber dananya kecil. Ini adalah ketimpangan struktural yang nyata,” tegas Djohermansyah.
Evaluasi Urusan Pemerintahan dan Iklim Investasi
Saat ini, daerah menanggung beban sekitar 32 urusan pemerintahan, yang mencakup layanan dasar seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Prof. Djohermansyah mengusulkan agar daerah cukup fokus pada 10 hingga 15 urusan pelayanan dasar saja guna menjaga kualitas pelayanan publik.
Terkait dorongan pemerintah agar daerah menarik investasi swasta, ia menilai hal tersebut bukan solusi instan. Investasi memerlukan kepastian regulasi dan potensi pasar yang kuat. Ketidaksinkronan peraturan daerah sering kali menjadi penghalang bagi investor.
“Bisnis membutuhkan kepastian dan keuntungan. Jika regulasi menyulitkan dan insentif kurang, investor tentu akan enggan masuk,” tambahnya. Ia juga menepis anggapan bahwa ketakutan akan kriminalisasi kebijakan menjadi penghambat utama inovasi, melainkan lebih kepada lambatnya proses perizinan dan praktik pungutan ilegal.
Risiko Konstitusional dan Urgensi Evaluasi
Prof. Djohermansyah memperingatkan bahwa ketimpangan fiskal yang berlarut-larut berpotensi melanggar konstitusi. Jika hubungan keuangan tidak dijalankan secara adil, hal ini secara teoritis dapat digugat melalui mekanisme hukum. Namun, ia menekankan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap desain otonomi daerah mulai dari pembagian hasil SDA hingga keadilan fiskal jauh lebih mendesak dilakukan.
Tanpa koreksi struktural yang fundamental, dorongan bagi daerah untuk berinovasi dikhawatirkan hanya akan menjadi jargon politik tanpa dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di daerah.***
.jpeg)
Posting Komentar