Gugatan Pembatalan Merek Ditolak, Arc’teryx Nyatakan Kecewa terhadap Putusan Pengadilan Niaga Jakarta dan Siap Ajukan Kasasi

Table of Contents


 

BISNISTRUST.COM, JAKARTA, 9 Januari 2026Arc’teryx Equipment, divisi dari Amer Sports Canada Inc. (Arc’teryx) sekaligus perusahaan desain global spesialis pakaian dan perlengkapan berkualitas tinggi, menyampaikan kekecewaan mendalam atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta pada 30 Desember 2025 lalu. Putusan tersebut menolak gugatan pembatalan merek yang diajukan terhadap sebuah perusahaan asal Tiongkok yang mendaftarkan merek "Arc’teryx" di Indonesia tanpa persetujuan pihak Kanada.

Pihak Arc’teryx menilai bahwa putusan tersebut tidak mempertimbangkan aspek-aspek krusial yang lazimnya menjadi poin utama dalam persidangan sengketa merek.

“Kami sangat kecewa atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta. Putusan tersebut tidak memuat pemeriksaan atas persamaan kedua merek yang disengketakan, serta tidak mempertimbangkan itikad tidak baik dari pendaftaran merek oleh perusahaan asal Tiongkok tersebut," tegas Cameron Clark, Head of Legal Arc’teryx, dalam keterangan resminya.

Clark menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti signifikan dalam persidangan, termasuk fakta sejarah bahwa merek Arc’teryx telah terdaftar di berbagai negara di seluruh dunia sejak tahun 1992.

Dampak terhadap Iklim Investasi

Pihak Arc’teryx meyakini bahwa putusan ini belum mencerminkan keadilan bagi pemilik merek global yang sah. Perusahaan menekankan bahwa konsumen secara internasional, termasuk di Indonesia, telah mengenal Arc’teryx sebagai merek asli asal Kanada.

Lebih lanjut, perusahaan memperingatkan bahwa preseden hukum ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi perusahaan internasional lainnya yang ingin menanamkan investasi atau mencari peluang bisnis di Indonesia. Ketidakpastian hukum dalam perlindungan kekayaan intelektual dikhawatirkan dapat menjadi hambatan bagi daya tarik pasar domestik.

Langkah Hukum Selanjutnya

Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas merek di tingkat global, Arc’teryx menyatakan akan segera menempuh langkah hukum lanjutan. Perusahaan memastikan akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Langkah ini dipandang sangat penting untuk melindungi kepentingan konsumen guna menghindari kebingungan publik di pasar. Selain itu, upaya hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak atas merek Arc’teryx tidak diberikan kepada pihak yang bukan merupakan pemilik sah di negara mana pun.***

Posting Komentar

Untuk kerjasama dan iklan di Bisnistrust.com, silahkan hubungi 0857-1857-1347