Transaksi Judi Online 2025 Turun Drastis 57 Persen, Menkomdigi Meutya Hafid: Ini Capaian Kolektif Negara dan Masyarakat

Table of Contents


 

BISNISTRUST.COM – Pemerintah Indonesia mencatat keberhasilan signifikan dalam upaya pemberantasan judi online (judol) di tanah air. Data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan penurunan drastis pada volume transaksi maupun jumlah pemain sepanjang tahun 2025.


Berdasarkan laporan PPATK, total perputaran dana judi online hingga kuartal ketiga tahun 2025 tercatat sebesar Rp155.400.000.000.000,00 (Rp155,4 triliun). Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 57 persen jika dibandingkan dengan perolehan pada tahun 2024 yang mencapai Rp359.800.000.000.000,00 (Rp359,8 triliun).


Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil nyata dari komitmen lintas sektoral pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif judi online, baik secara sosial maupun ekonomi.


“Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Rabu (17/12/2025).


Efektivitas Pengawasan dan Penegakan Hukum


Menkomdigi menegaskan bahwa data kredibel dari PPATK memperkuat indikasi keberhasilan kebijakan pemerintah dalam menekan praktik perjudian ilegal di ruang siber. Kebijakan pengawasan, pemutusan akses konten, hingga penegakan hukum dinilai telah berjalan secara efektif dan terukur.


Meskipun mencatat penurunan signifikan, Meutya menekankan bahwa pemerintah tidak akan berhenti pada capaian saat ini. Pihaknya berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap konten, infrastruktur digital, hingga aliran dana guna mempersempit ruang gerak para pelaku.


“Kementerian Komdigi secara konsisten melakukan pemutusan akses terhadap situs-situs judi online yang beroperasi di Indonesia. Setiap laporan masyarakat dan temuan sistem kami tindak lanjuti secara cepat untuk menjaga ruang digital yang aman,” tambahnya.


Penurunan Jumlah Pemain hingga 68 Persen


Selain penurunan nilai transaksi, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana turut mengungkapkan penurunan signifikan pada jumlah pemain judi online. Pada tahun 2025, jumlah pemain tercatat sebanyak 3,1 juta orang. Angka ini merosot tajam sebesar 68,32 persen dibandingkan jumlah pemain pada tahun 2024 yang mencapai 9,7 juta orang.


Langkah tegas pemerintah dalam memutus ekosistem judi online, mulai dari hulu hingga hilir, diharapkan terus konsisten guna mewujudkan ruang digital nasional yang lebih sehat bagi seluruh masyarakat Indonesia.***

Posting Komentar

Untuk kerjasama dan iklan di Bisnistrust.com, silahkan hubungi 0857-1857-1347