Mendagri Tegaskan Peran Sentral Gubernur dalam Penetapan Upah Minimum 2026, Tenggat Waktu 24 Desember
INDONEWSTODAY.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memegang peran sentral dalam proses penetapan upah minimum tahun 2026. Hal ini mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Dalam arahannya, Mendagri menjelaskan bahwa gubernur memiliki kewajiban konstitusional untuk menetapkan UMP dan UMSP. Selain itu, gubernur juga diberikan kewenangan untuk menetapkan UMK dan UMSK di wilayahnya masing-masing.
“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota, tetapi sifatnya adalah 'dapat',” ujar Mendagri saat memberikan pengarahan dalam Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Mendagri Tegaskan Peran Sentral Gubernur dalam Penetapan Upah Minimum 2026, Tenggat Waktu 24 Desember
Mendagri menginstruksikan agar seluruh proses penetapan upah minimum diselesaikan paling lambat pada 24 Desember 2025. Mengingat waktu yang tersisa hanya sekitar tujuh hari, ia meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk segera melakukan langkah-langkah strategis secara serius dan terkoordinasi.
“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026, di mana gubernur menjadi titik sentral, harus tuntas paling lambat tanggal 24 Desember,” tegas Tito.
Mengenai mekanisme penghitungan, Mendagri menerangkan bahwa tugas tersebut dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Salah satu variabel utama dalam penentuan upah adalah nilai indeks atau alfa, yang telah ditetapkan berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
“Nilai alfa tersebut ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi, besaran indeksnya nanti berada di angka 0,5 sampai 0,9,” jelasnya.
Pemerintah menekankan bahwa keputusan akhir terkait upah minimum harus mengacu pada prinsip keseimbangan. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha. Komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi kunci utama untuk mencapai kesepakatan yang kondusif.
Guna memastikan kelancaran proses ini, Mendagri meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di setiap daerah untuk segera melapor kepada kepala daerah dan berkoordinasi intensif dengan Dewan Pengupahan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya kegaduhan di masyarakat akibat ketidakpastian informasi.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk memantau secara ketat perkembangan penetapan upah di 38 provinsi di Indonesia. “Kami akan memantau progres dari seluruh provinsi. Kami akan melihat daerah mana yang mampu menyelesaikan tugas ini dengan baik dan mana yang masih mengalami kendala,” pungkasnya.***
.jpeg)
Posting Komentar