Gajah Oling: Warisan Batik Banyuwangi Resmi Jadi Hak Kekayaan Intelektual

Table of Contents

Gajah Oling Batik Motif Officially Becomes Banyuwangi’s Intellectual Property


Motif batik Gajah Oling yang menjadi ciri khas Banyuwangi kini telah resmi mengantongi surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Hal ini menandai pengakuan resmi terhadap Gajah Oling sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) asli dari Banyuwangi. Hal ini menjadi bukti pentingnya perlindungan terhadap warisan budaya daerah.

Mengenal Lebih Dekat Motif Gajah Oling

Gajah Oling merupakan salah satu dari puluhan motif batik yang berkembang di Banyuwangi. Di antara beragam motif batik tersebut, Gajah Oling dapat dikatakan sebagai yang paling populer dan dikenal luas. Motif ini merupakan perpaduan unik antara gambaran gajah dan 'uling', yaitu sejenis belut yang menghiasi desainnya.

Terdapat berbagai interpretasi mengenai makna di balik motif Gajah Oling. Namun, interpretasi yang paling populer adalah sebagai simbol pengingat akan Tuhan Yang Maha Esa. Kata 'uling' menjadi 'pasemon' dari kata 'iling' yang berarti ingat, sementara gajah melambangkan sesuatu yang besar, yang tak lain adalah Tuhan Yang Maha Kuasa.

Batik: Cermin Sejarah dan Budaya Banyuwangi

Pencatatan motif Gajah Oling ini menegaskan bahwa batik telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari seni budaya Banyuwangi. Berbagai upaya terus dilakukan untuk melestarikan dan mengembangkan batik Banyuwangi sebagai industri, salah satunya melalui penyelenggaraan Banyuwangi Batik Festival (BBF).

Banyuwangi Batik Festival: Lebih dari Sekadar Pameran

Tahun lalu, BBF menampilkan salah satu motif batik kuno Banyuwangi, yaitu Jenon. Sebelumnya, BBF juga telah mengangkat motif-motif lain seperti Gajah Oling, Galaran, Sembruk Cacing, Gedekan, Kangkung Setingkes, Paras Gempal, dan Jajang Sebarong, hingga Sekar Jagad Blambangan. Event ini menjadi wadah penting untuk memperkenalkan dan mempromosikan kekayaan batik Banyuwangi kepada masyarakat luas.

Melestarikan Warisan Budaya untuk Generasi Mendatang

Pengakuan terhadap Gajah Oling sebagai HKI merupakan langkah krusial dalam melindungi kekayaan budaya Banyuwangi. Warisan leluhur ini adalah aset berharga yang harus terus dijaga, dilestarikan, dan dikembangkan agar tetap relevan dan berkelanjutan.

Dengan adanya perlindungan hukum ini, diharapkan motif Gajah Oling dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian dan kebudayaan Banyuwangi. Hal ini juga menjadi motivasi bagi perajin batik untuk terus berkarya dan melestarikan warisan budaya yang tak ternilai harganya.

Posting Komentar

Untuk kerjasama dan iklan di Bisnistrust.com, silahkan hubungi 0857-1857-1347