Limbah Ternak Cemari Setu Depok: Kandang Dibongkar, Sanksi Menanti

Table of Contents
ilustrasi Setu Depok/indonewstoday.com


TRIBUNPASUNDAN.COM - Dua setu atau telaga yang menjadi sumber air penting di Kota Depok, Jawa Barat, yaitu Setu Pedongkelan dan Setu Gadog, kini menghadapi ancaman serius akibat pencemaran limbah dari aktivitas peternakan hewan. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel kandang-kandang ternak yang beroperasi di sekitar setu tersebut, menandakan keseriusan pemerintah dalam menangani permasalahan lingkungan ini.

Penindakan Tegas KLH di Cimanggis, Depok

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penindakan terhadap dua kandang ternak di kawasan Cimanggis, Depok. Penindakan ini dilakukan pada Jumat, 26 September 2025, melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat terkait pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas peternakan.

Lokasi Terdampak dan Jenis Pencemaran

Dua lokasi yang menjadi fokus penindakan adalah Setu Pedongkelan dan Setu Gadog. Peternakan sapi dan kambing di sekitar area tersebut diduga kuat menjadi penyebab pencemaran. Saluran pembuangan kotoran hewan yang langsung mengarah ke setu menjadi sumber utama masalah. Kondisi di sekitar area peternakan juga memprihatinkan, dengan tanah berlumpur dan tercemar limbah ternak.

Dugaan Pelanggaran dan Penjelasan Pihak Terkait

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, turun langsung meninjau lokasi kandang ternak yang disegel oleh KLH. Ia menyampaikan bahwa lokasi-lokasi tersebut diduga kuat mencemari lingkungan dan belum mengantongi izin yang diperlukan. Kondisi ini menjadi dasar kuat bagi penindakan lebih lanjut.

Pernyataan Pejabat DLHK Depok

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok, Abdul Rahman, mengungkapkan bahwa pihak pemilik pemotongan hewan belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap. Meskipun demikian, pemilik telah menyatakan niatnya untuk segera melengkapi dokumen perizinan. DLHK Depok juga telah melakukan pembinaan terhadap pemilik sebelumnya.

Laporan Masyarakat dan Langkah Pemkot

Dugaan pencemaran lingkungan ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Pemkot Depok berjanji akan memanggil pemilik kandang hewan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hal ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan penanggulangan dampak pencemaran.

Ancaman Sanksi dan Proses Penegakan Hukum

KLH sedang memproses pihak pemilik peternakan dan pemotongan hewan yang diduga menyebabkan pencemaran di Setu Pedongkelan dan Setu Gadog. Ancaman sanksi yang menanti adalah penutupan bahkan pembongkaran terhadap peternakan tersebut. Hal ini sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan.

Penjelasan Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Air KLH

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Air KLH, Tulus, menjelaskan bahwa sanksi akan diberikan setelah proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai. Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Ia juga menegaskan bahwa peternakan tersebut telah melanggar aturan karena tidak memiliki izin pelaksanaan aktivitas dan juga tidak memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai.

Pentingnya Pengelolaan Limbah dan Perizinan

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan limbah yang benar dan kepatuhan terhadap perizinan dalam menjalankan aktivitas peternakan. Ketiadaan pengelolaan limbah dan izin yang sah menjadi bukti pelanggaran yang serius, sehingga menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Kesimpulan

Penindakan tegas terhadap peternakan yang mencemari Setu Pedongkelan dan Setu Gadog di Depok adalah langkah krusial untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Upaya penegakan hukum yang konsisten serta kesadaran akan pentingnya pengelolaan limbah yang baik akan menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Tonton juga Video: Kala Sungai Citarum Berwarna Tosca Ternyata Tercemar Limbah

**

Posting Komentar

Untuk kerjasama dan iklan di Bisnistrust.com, silahkan hubungi 0857-1857-1347