Gencarkan Kolaborasi Global, BPJPH Targetkan Daya Saing Produk Halal Indonesia di Pasar Dunia
![]() |
| BPJPH Targetkan Daya Saing Produk Halal |
BISNISTRUST.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) tengah mengintensifkan kolaborasi strategis, baik di tingkat domestik maupun internasional. Upaya masif ini dilakukan untuk memperkuat ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH) sekaligus merealisasikan visi ambisius menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal dunia.
Kepala BPJPH, Haikal Hassan, menjelaskan bahwa sinergi dan kolaborasi dijalin dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait, pelaku industri, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, asosiasi usaha, perguruan tinggi, serta seluruh pihak yang berkepentingan. Langkah ini ditempuh untuk menjamin layanan JPH berjalan efektif dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
"BPJPH juga melakukan digitalisasi dan integrasi layanan sertifikasi halal untuk mempercepat proses dan meningkatkan efisiensi," ujar Haikal Hassan dalam keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (9/10/2025).
Perluasan Pasar dan Standar Halal Global
Di kancah internasional, BPJPH gencar menjalin kemitraan strategis melalui berbagai forum dan kerja sama bilateral dengan lembaga-lembaga halal di negara lain, termasuk Rusia, Amerika Serikat, dan Tiongkok (China). Langkah ini bertujuan untuk memperluas akses pasar produk halal Indonesia, memfasilitasi pengakuan sertifikat halal, dan secara kolektif memperkuat ekosistem halal global.
"Tujuannya jelas adalah agar produk halal Indonesia memiliki daya saing di pasar global dan menjadikannya pusat halal dunia," tegas Haikal.
Menurut Haikal, tren halal telah menjadi gaya hidup baru yang mendunia, ditandai dengan gencarnya produksi produk halal di berbagai negara seperti Tiongkok, Brasil, dan Amerika Serikat, untuk menyikapi tingginya permintaan pasar. Hal ini merupakan peluang besar yang harus dimanfaatkan oleh Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Haikal juga mengingatkan bahwa Pemerintah telah menetapkan tenggat waktu hingga Oktober 2026 agar semua produk konsumsi mendaftarkan sertifikasi halal. Secara total, ia menyebutkan bahwa saat ini sudah terdapat 9,6 juta produk di Indonesia yang tersertifikasi halal. Produk yang memiliki sertifikat halal, menurut Haikal, terjamin kualitasnya, sehingga mampu meningkatkan daya saing di pasar.(Dd)

Posting Komentar