BPJPH Ingatkan Pengusaha Wajib Cantumkan Label Halal/Non Halal, Kolaborasi dengan Surveyor Indonesia Diperkuat

Table of Contents



BISNISTRUST.COMJakarta – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produk mereka guna mencantumkan label (logo) halal atau non halal. Jika produk tidak mencantumkan salah satu logo tersebut, maka akan dianggap tidak halal dan berpotensi dikenakan sanksi.

Hal tersebut disampaikan Haikal Hassan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Penguatan Ekosistem Halal Nasional dalam Era Regulasi Wajib Halal'. Acara ini diselenggarakan oleh Perhimpunan Saudagar Muslimah Indonesia (PERSAMI) bersama PT Surveyor Indonesia (Persero) (PTSI) di Aula Graha Surveyor Indonesia, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

"Jadi kami himbau kepada para pengusaha agar mendaftarkan produknya dengan logo halal. Yang ingin melakukan proses sertifikasi halal, bisa menghubungi Surveyor Indonesia," jelas Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal ini.

Haikal menegaskan bahwa pengusaha yang tidak mendaftarkan produknya dengan mencantumkan logo halal atau non halal akan dikenakan sanksi. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.

"Ada dua label, label halal dan label non halal. Jika tidak mencantumkan logo tersebut, berarti tidak halal. Kami akan beri peringatan terlebih dahulu supaya tertib halal. Jadi halal itu cuma ada dua, ada logo halal dan ada logo non halal. Selain itu, tidak ada logo lainnya," tegasnya.

Akselerasi Digitalisasi dan Pencapaian Sertifikasi

Dalam bidang pelayanan publik, BPJPH terus mengakselerasi digitalisasi sistem layanan halal nasional melalui pengembangan platform terpadu SiHalal 2.0. Sistem ini dirancang untuk menghadirkan kemudahan dan transparansi bagi pelaku usaha, mulai dari proses pengajuan, pemeriksaan, hingga penerbitan sertifikat halal yang lebih efisien dan terintegrasi lintas instansi.

“Era regulasi wajib halal harus menjadi momentum kebangkitan ekonomi umat dan daya saing produk halal Indonesia di pasar global,” ujar Haikal Hassan.

Haikal juga memaparkan capaian signifikan, di mana saat ini sudah terdapat 9,8 juta produk yang bersertifikasi halal di Indonesia. Angka ini menandakan kesadaran masyarakat yang luar biasa terkait kewajiban halal pada tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa halal telah menjadi penanda kualitas dan kebersihan yang diakui secara global, mencontoh negara-negara seperti Tiongkok dan Brasil yang menjadi produsen produk halal terbesar.

Penguatan Kolaborasi dengan Surveyor Indonesia

Dalam implementasi regulasi wajib halal, BPJPH terus bersinergi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di seluruh Indonesia. PT Surveyor Indonesia (PTSI) merupakan salah satu LPH utama berskala nasional dan internasional yang menjadi mitra strategis BPJPH. Melalui PTSI, pemeriksaan kehalalan produk dilakukan dengan standar profesional dan kredibel, mencakup berbagai sektor mulai dari pangan, kosmetik, hingga jasa.

Direktur Utama PT Surveyor Indonesia, Sandry Pasambuna, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memperkuat kolaborasi strategis dengan BPJPH. “Sebagai bagian dari IDSurvey Holding, kami berkomitmen menjadi mitra tepercaya dalam membangun sistem jaminan produk halal yang inklusif dan berdaya saing global,” ungkapnya.

Sinergi antara BPJPH dan PTSI ini diyakini menjadi katalis bagi tumbuhnya rantai nilai halal yang utuh dari hulu hingga hilir, memperkuat tata kelola jaminan produk halal, serta memperluas eksposur produk halal Indonesia di pasar internasional.

“Untuk itu, Surveyor Indonesia sebagai lembaga pemeriksa halal adalah mitra utama kita (BPJPH). Jadi kami himbau untuk para pengusaha yang ingin melakukan sertifikasi halal bisa menghubungi Surveyor Indonesia di mana pun Anda berada, karena layanannya ada di seluruh Indonesia,” pungkas Haikal terkait peran LPH PTSI.

Acara FGD ini turut dihadiri oleh Ketua Umum PERSAMI Prof. Siti Nur Azizah, Direktur Utama PTSI Sandry Pasambuna, Pemimpin Redaksi Republika Andi Muhyiddin, Influencer Halal Lifestyle Dian Widayanti, serta Kepala LPH PTSI Wibowo Utomo. Prof. Siti Nur Azizah menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya PERSAMI untuk membangun kolaborasi menjelang Persami Jakarta Halal Festival 2025 yang akan digelar pada 14 - 16 November 2025 di Cendrawasih Hall JICC.

Posting Komentar

Untuk kerjasama dan iklan di Bisnistrust.com, silahkan hubungi 0857-1857-1347