Pengusaha Rokok Minta Moratorium Cukai Tembakau 3 Tahun: Pemulihan Industri dan Dampak Positif
TRIBUNPASUNDAN.COM - Kalangan pengusaha rokok di Indonesia mengutarakan harapan agar kebijakan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dapat diterapkan selama tiga tahun ke depan. Langkah ini dinilai krusial untuk memulihkan kinerja industri hasil tembakau yang tengah menghadapi berbagai tantangan.
Alasan Permintaan Moratorium: Pemulihan dan Adaptasi Industri
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menekankan bahwa moratorium kenaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) selama tiga tahun ke depan akan sangat membantu pemulihan sektor ini. Benny Wachjudi menyampaikan pernyataan ini pada Jumat, 26 September 2025. Ia menambahkan, sektor hasil tembakau telah mengalami kenaikan cukai lebih dari 65% dalam lima tahun terakhir, sehingga moratorium akan memberikan ruang bagi industri untuk beradaptasi.
Dampak Positif yang Diharapkan
Pemulihan industri tembakau diharapkan membawa dampak positif yang luas. Hal ini mencakup peningkatan penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja yang lebih baik, dan peningkatan kesejahteraan para petani tembakau.
Dukungan dari Kadin Jawa Timur
Senada dengan Gaprindo, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, juga mendukung moratorium kenaikan cukai. Adik Dwi Putranto menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis yang menyeimbangkan kepentingan negara dan industri.
Tantangan Industri Tembakau Saat Ini
Industri hasil tembakau merupakan penyumbang cukai terbesar bagi negara. Namun, industri ini juga menghadapi sejumlah tekanan. Tekanan tersebut meliputi penurunan volume produksi, maraknya peredaran rokok ilegal, dan penurunan serapan tenaga kerja.
Keputusan Menkeu: Cukai Rokok 2026 Tidak Naik
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah memastikan bahwa cukai rokok pada tahun 2026 tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil setelah Menkeu melakukan pertemuan dengan perwakilan asosiasi industri tembakau.
Strategi Win-Win: Menjaga Penerimaan Negara dan Industri
Keputusan untuk menahan kenaikan CHT diharapkan dapat menjadi strategi win-win. Penerimaan negara tetap terjaga karena tidak ada lonjakan peredaran rokok ilegal, sementara industri mendapatkan ruang untuk bernapas dan beradaptasi.
Pandangan CISDI
Di sisi lain, Centre for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) mendorong Menkeu Purbaya untuk mempertimbangkan kenaikan cukai rokok guna meningkatkan penerimaan negara. CISDI berpendapat bahwa menahan kenaikan CHT dapat menekan pergeseran konsumsi ke produk ilegal serta menjaga basis penerimaan negara yang stabil.
Kesimpulan
Permintaan moratorium oleh pengusaha rokok mencerminkan harapan untuk stabilitas dan pemulihan industri. Keputusan Menkeu untuk tidak menaikkan cukai rokok di tahun 2026 menjadi langkah penting dalam menyeimbangkan kepentingan berbagai pihak, termasuk pemerintah, industri, dan tenaga kerja.**
Posting Komentar