Harus Miliki PIF, BPOM Perketat Impor Kosmetik Asal Korea Selatan
![]() |
ilustrasi kosmetik |
BISNISTRUST.COM - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memberlakukan regulasi baru untuk memperketat impor produk kosmetik asal Korea Selatan. Langkah ini diambil seiring meningkatnya permintaan pasar terhadap produk kecantikan Korea yang kini mendominasi industri kosmetik Tanah Air.
Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Randi Hari Putra, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan memastikan produk impor tidak hanya populer, tetapi juga memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ketat. Salah satu syarat utamanya adalah kepemilikan Product Information File (PIF).
"PIF wajib tersedia bagi otoritas regulator dan pemegang notifikasi. Dokumen ini harus bisa diakses penuh saat audit," kata Randi dalam webinar internasional mengenai regulasi kosmetik pada Kamis (4/9/2025).
Ia menambahkan, PIF adalah dokumen yang memuat data keamanan, mutu, dan efikasi suatu produk. Untuk memahaminya, perusahaan juga harus mematuhi regulasi lainnya, seperti daftar bahan yang dilarang atau dibatasi, klaim produk, batas cemaran, hingga aturan pelabelan.
Selain itu, setiap perusahaan diwajibkan menunjuk seorang safety assessor atau ahli keamanan dengan kualifikasi khusus. Tenaga ahli ini bertanggung jawab menguji keamanan produk sebelum dan sesudah beredar. Mereka harus memiliki pelatihan di bidang keamanan kosmetik atau setidaknya pengalaman kerja minimal dua tahun di sektor tersebut.
Peluang dan Tantangan di Tengah Regulasi Baru
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri, menyampaikan bahwa nilai pasar kosmetik nasional diperkirakan mencapai sekitar Rp152 triliun pada 2025 dan diproyeksikan naik hingga lebih dari Rp186 triliun pada 2030.
Menurut Kashuri, pertumbuhan signifikan ini didorong oleh kesadaran akan kecantikan yang kian meningkat, dominasi generasi muda, ekspansi merek lokal, serta penguatan pasar kosmetik halal. Namun, Kashuri menekankan, pertumbuhan ini juga menghadirkan tantangan bagi regulator untuk menjaga standar keamanan produk.
"Pertumbuhan pesat industri menuntut pengawasan ketat terhadap standar keamanan dan kualitas di tengah lanskap produk yang terus berkembang," ujarnya.
Sesuai aturan, setiap produk kosmetik harus memiliki izin edar melalui mekanisme notifikasi. Sementara impor hanya dapat dilakukan oleh industri kosmetik di Indonesia yang bekerja sama dengan produsen asal, atau importir dengan Angka Pengenal Importir (API) dan surat kuasa resmi. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen sekaligus mendukung industri kosmetik nasional. Tantangan selanjutnya adalah apakah tren K-Beauty dapat bertahan di tengah regulasi baru, atau justru membuka jalan bagi lahirnya tren kecantikan lokal yang lebih kuat.***
Posting Komentar